Rabu, 09 April 2014

Taskl 2 english ( BLOCK STYLE busines letter )

Name    : Cynthia Permata Sari                                                                                    Class      :  4ea13
NPM      : 11210636                                                                                                           Date      : 7th April, 2014




Selasa, 25 Maret 2014

Task 1. English bussines


Nama  : Cynthia Permata Sari
Kelas  : 4EA13
NPM  : 11210636
25th March, 2014



Rabu, 08 Januari 2014

tugas 2 etika bisnis



ETIKA BISNIS 2


Contoh kasus hak pekerja

Bedah Kasus PHK Pekerja Bestin Hotel Karawang
Bedah kasus PHK pekerja Bestin Hotel
Selasa, 10 September 2013, bertempat di Aula Disnakestrans Kabupaten Karawang digelar diskusi dan bedah kasus PHK pekerja Bestin Hotel dan Restaurant  Karawang. 
Diskusi yang dihadiri tak kurang dari 40 orang tersebut, membahas tentang kasus PHK terhadap semua pekerja pasca pemogokan yang dilaksanakan mulai 21 Maret 2013 yang lalu.
Lukman, Ketua SPK. Hotel Bestin menjelaskan bahwa hotel tempatnya bekerja dulu merupakan hotel terbesar di kota Karawang dan selalu menjadi pilihan utama para tamu, tetapi sejak kerusuhan tahun 1998, hotel ini terus menerus mengalami penurunan. 

Dari sekitar 200 pekerja pada tahun 1998, sekarang hanya tersisa sekitar 35 orang saja. Sementara Rojai, Sekretaris SPK. Hotel Bestin menambahkan bahwa sejak bertahun-tahun lalu, perusahaan tidak memenuhi kewajibannya membayarkana hak normative pekerjanya. Upah di bawah UMK, jamsostek tidak dibayarkan dan hak lain semisal upah lembur.
Pratiwi, mewakili LBH Jakarta yang memimpin diskusi menambahkan bahwa Pengacara Publik di LBH Jakarta akan mempelajari kasus ini dan kemudian menetapkan beberapa strategi khusus memenangkan kasus ini. Salah satunya dengan upaya mempailitkan perusahaan agar mereka mau membayarkan seluruh hak pekerjanya. Sekarang, kondisi hotel semakin memprihatinkan. Pengusaha menggantikan  buruh yang mogok dengan pekerja baru dan mengusir pekerja dari area hotel, menolak berunding dan membangkang terhadap hukum.

Hadir dalam diskusi tersebut beberapa serikat yang bersiap memberikan dukungan dan solidaritasnya, antara lain : SPK. Toyodies, Serbuk Siamindo, Serbuk Fuji Seat (khi)

Contoh kasus iklan yang tidak etis :

Sekitar tahun 2012 - 2013 muncul sebuah whitening cream yang di beri nama "CREAM SYAHRINI" . Hal ini terjadi mungkin di karenakan ketenaran syahrini dan karena wajah cantik , putih, dan mulusnya.
Akan tetapi, tidak semua cream tersebut adalah cream asli. Tidak sedikit dari cream yg beredar mengatas namakan " CREAJM SYAHRINI" yang memberikan efek buruk kepada pemakainya. Sehingga banyak dari customer yg merasa dirugikan memprotes langsung pada syahrini. Syahrini yang merasa tidak pernah mengeluarkan cream apapun merasa sangat di tugikan. Selain terganggu oleh banyaknya customer yg protest, ia juga merasa dirugikan dengan nama produk tersebut dan juga fotonya yg digunakan untuk mendampingi cream tersebut, yang di perjual belikan secara online. Oknum yang mebuta cream tersebut, baik cream asli maupun palsu tidak pernah mengkonfirmasikan akan menguunakan namanya sebagai nama produk dar8i cream tersebut.
Menurut saya ini adalah salah satu iklan yang tidak etis, karena merugikan orang lain. Selain itu, penjualan secara online itu begitu cepat merebak, dan itu yang membuatnya sangat mudah di ketahui oleh halayak banyak. Selai merugikan orang lain hal ini juga bentuk penipuan, karena tidak benar bahwa syahrini menggunakanya, tetapi mreka memadukan cream tersebut dengan syahrini.
Contoh kasus iklan lainnya :
Redaksi Yth, Mohon semua media massa agar ditertibkan segala tayangan yang dapat mengganggu umat muslim pada bulan Ramadan. Ini karena semua tayangan sudah liberalisasi sehingga iklan, untuk menarik minat penonton televisi, cara apa pun akan dilakukan.
Sebagai contoh iklan Always On dari produk operator seluler 3, tidak canggung-canggung menayangkan iklannya yang ending-nya wanita sedang pelukan di waktu siang hari di bulan Ramadan.
Ini jelas sangat mengganggu karena televisi swasta menjangkau penonton dari segala umur. Khususnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran pada operator 3 dan media televisi yang menayangkan iklan tersebut di siang hari.
Fadli Eko Setiyawan
Kompleks BPI V JI Poksay A3/18
Pamulang, Tangsel 15417

Contoh kasus etika pasar bebas :

Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.
Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie.
sumber : http://novrygunawan.wordpress.com
Pembahasan Kasus Etika Bisnis Indomie di Taiwan
Dalam kasus ini taiwan melarang peredaran indomie di negaranya karena indomie disebutkan mengandung bahan pengawet berbahaya. Zat yang terkadung dalam indomie adalah adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Sedangkan pemerintah sendiri belum mengetahui adanya zat berbahaya dalam indomie. Sehingga Anggota DPR dan Komisi IX memanggil Kepala BPOM untuk dimintai keterangan tentang masalah tersebut.
Dan Kepala BPOM membenarkan tentang adanyan zat berbahaya bagi manusia dalam kasus indomie ini. Zat itu terkadung dalam kecap dan kemasan mie instan tersebut, tapi kadar kimia yang ada dalam indomie masih dalam batas wajar untuk di konsumsi.
Menurut Kepala BPOM, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codex. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
Karena Taiwan tidak termasuk anggota Codex Alimentarius Commision mungkin saja standart kemanan pangannya berbeda dengan negara lain yang merupakan anggota dari Codex. Dalam bidang study etika bisnis,Dapat disimpulkan dalam kasus ini sama halnya dengan perbedaan budaya di negara Taiwan dan Indonesia. Yang dimana standarisasi keamanan pangan di Indonesia dan Taiwan jelas berbeda, Dan seharusnya sebelum memasuki pangsa pasar di negara tersebut harus di ketahui standart pangannya terlebih dahulu. Agar produk yang di pasarkan dapat di jual secara bebas dan tidak ada kasus seperti ini lagi.

Contoh kasus Whistle Blowing :

Dipecat (dikorbankan) walau merasa bukan dia yang salah, dalam kasus kriminalisasi pimpinan KPK dan Bank Century, Komjen Pol. Drs. Susno Duadji, SH, MSc, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri (24 Oktober 2008 hingga 24 November 2009), sempat menunjukkan keberanian membuka tabir (whistleblower) makelar kasus di Mabes Polri. Sehingga sempat membuka mata publik bahwa mantan Kapolda Jawa Barat, kelahiran Pagar Alam, Sumatera Selatan, 1 Juli 1954, itu berpotensi menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keberanian Komjen Pol. Drs. Susno Duadji, SH, MSc membuka beberapa kasus dalam tubuh Polri, di mata banyak orang telah menunjukkan integritas dirinya yang berpotensi jadi pimpinan KPK. Susno, sebagai seorang jenderal 
polisi berbintang tiga, pastilah bukan seorang yang putih bersih seperi kapas. Ibarat sepatu atau sapu yang dipakai pastilah terkena kotor. Tetapi, keberaniannya membuka aib dalam institusinya, cukup mengindikasikan dia seorang pejabat tinggi 
polisi yang relatif bersih dan punya keberanian dan ketegasan sikap memberantas korupsi.
Namun, setelah Susno kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat, serta ke
polisian menahannya, integritas Susno tumbang juga. Dia kemudian diam seribubasa. Keberaniannya meredup dan hilang ditelan bumi.
Suatu integritas dan keberanian yang amat tergolong langka di negeri ini. Ketika banyak orang, pejabat, cendekia, lebih mencari aman dan bersuara seolah-olah untuk mendulang pencitraan tinggi. Sehingga negeri ini semakin tinggi peringkat skor terkorupnya di Asia Pasifik dari skor 8, 28 tahun 2008 menjadi 9,27 tahun 2009.
Sehingga pantaslah bila ada beberapa pihak yang memandang Susno Duadji pantas dan berkesempatan menjadi pimpinan KPK. "Melihat keteguhan sikap Susno Duadji, maka rasanya dia sangat patut dijadikan ketua KPK. Susno pantas dan mampu memimpin KPK, dan KPK butuh pimpinan yang berkualitas seperti dirinya," kata salah satu tokoh pendiri Perhimpunan Nasionalis Indonesia (Pernasindo) Dr Ir Ricky Avenzora, MScF di Jakarta, Selasa (23/3/2010).
Menurut Ricky, rekam jejak Susno adalah sangat jelas, dan juga sangat teruji baik saat menjadi Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kapolda Jawa Barat. Ricky merupakan satu dari 88 tokoh Pernasindo yang didirikan awal Juni 2006. Deklarator perhimpunan ini antara lain mantan Gubernur DKI Jakarta 
Ali Sadikin, sejarawan LIPI Asvi Warman Adam, Christianus Siner Key Timu dari 
Petisi 50, 
Guruh Soekarnoputra, Jaya Suprana, Luhut MP Pangaribuan, Revrisond Baswir, Ermaya Suradinata, Salahuddin Wahid, Sri Edi Swasono, dan Aria Bima.
Kwik Kian Gie menjadi Ketua Presidiumnya.
Pernyataan senada juga dikemukakan Ketua Indonesia Police Watch Neta S Pane bahwa mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji layak menjadi Ketua KPK. Neta S Pane mengatakan, pernyataan Susno yang membeberkan dugaan keterlibatan petinggi Polri dalam skandal korupsi merupakan suatu kebaranian. Karena itu, jenderal bintang tiga itu layak menjadi Ketua KPK meski membutuhkan proses yang panjang.
Walaupun, Neta lebih berharap, Susno menjabat sebagai Kapolri menggantikan Bambang Hendarso Danuri. Karena, Neta melihat, sosok Susno mampu memperbaiki citra Polri yang selama ini terkesan buruk.
Sementara Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, ketika menyatakan menyambut baik mundurnya Plt Ketua KPK 
Tumpak Hatorangan Panggabean, dari jabatannya, menyebut salah satu figur yang dinilai cocok untuk menggantikan Tumpak adalah Susno Duadji.
Namun, setelah Susno kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat, serta kepolisian menahannya, integritas Susno tumbang juga. Dia kemudian diam seribubasa. Keberaniannya meredup dan hilang ditelan bumi.
Jejak Rekam Susno
Mantan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kapolda Jawa Barat itu sudah mengunjungi 90 negara untuk belajar menumpas kasus korupsi. Dia lulusan 
Akabri Kepolisian (1977), PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian) dan Sespati Polri. Selain itu dia juga lulusan S-1 Hukum, dan S-2 Manajemen.
Suami dari Herawati dan ayah dari dua orang putri, itu juga menekuni kursus dan pelatihan di antaranya Senior Investigator of Crime Course (1988), Hostage Negotiation Course (Antiteror) di Universitas Louisiana AS (2000), Studi Perbandingan Sistem Kriminal di Kuala Lumpur Malaysia (2001), Studi Perbandingan Sistem Polisi di Seoul, Korea Selatan (2003), serta Training Anti Money Laundering Counterpart di Washington, DC, AS.
Anak kedua dari delapan bersaudara dari ayahnya Duadji, seorang sopir, dan ibunya, Siti Amah, pedagang kecil, itu mulai meniti karir di kepolisian sebagai perwira polisi lalu lintas. Karirnya mulai menanjak setelah dipercaya menjabat Wakapolres 
Yogyakarta. Kemudian naik menjadi Kapolres di 
Maluku Utara, Kapolres Madiun, dan Kapolresta Malang.
Kemudian Susno ditarik ke Jakarta, menjadi Kepala Bidang Penerapan Hukum Divisi Pembinaan Hukum di Mabes Polri. Dia pun dipercaya mewakili institusi Polri membentuk KPK pada tahun 2003. Saat menjabat Kepala Bidang Penerapan Hukum Divisi Pembinaan Hukum Polri itu dia memperoleh pangkat Kombes. Setelah itu, pada tahun 2004 ditugaskan di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga menjabat Wakil Ketua PPATK dan pangkatnya menjadi Inspektur Jenderal (Irjen).
Setelah sekitar tiga tahun di PPATK, Susno dipercaya menjabat Kapolda Jawa Barat mulai 30 Januari 2008 sampai 24 Oktober 2008. Saat menjabat Kepala Polda Jawa Barat, nama Susno mulai mencuat di tingkat nasional. Saat itu, Susno menyatakan perang melawan pungutan liar dalam pelayanan lalulintas. Di depan perwira se-Polda Jawa Barat, dia menyatakan tak perlu ada lagi setoran dan tak perlu ingin kaya karena dari gaji saja sudah cukup. "Kalau mau kaya jangan jadi polisi tetapi 
pengusaha. Ingat, kita ini pelayan masyarakat. Bukan sebaliknya yang ingin dilayani," katanya mengingatkan.
Lalu, sejak 24 Oktober 2008, dia diangkat menjabat Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menggantikan Bambang Hendarso Danuri, yang kemudian menjabat Kapolri. Kala itu, Indonesia Police Watch berpendapat pengangkatan Susno menjadi Kabareskrim kurang tepat karena dianggap kurang kaya pengalaman di bidang reserse. Sehingga dia dinilai kurang mumpuni memimpin korps reserse se-Indonesia.
Namun, Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri justru menilai Susno sebagai sosok yang tepat karena memiliki integritas, konsisten keras, tegas dan tidak kompromis dengan pelaku kejahatan. Hal itu dikemukakan Kapolri, saat Susno naik pangkat menjadi Komisaris Jenderal, 12 November 2008.
Dalam jabatannya sebagai Kabareskrim Polri, Susno Duadji tentu menangani berbagai kasus pidana kriminal dan korupsi. Nama Susno pun makin melambung tinggi. Sempat dicaci kemudian dipuji.
Ketika mencuat kasus kriminalisasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Bibit dan Chandra), maupun kasus pembunuhan berencana yang didakwakan kepada 
Antasari Azhar, nama Susno Duadji amat dibenci sebagian besar publik. Dia dianggap sebagai tokoh penting dalam rekayasa pelemahan KPK itu.
Ketika itu, dia mengibaratkan Polisi sebagai buaya versus KPK sebagai cicak. Sehingga kasus kriminalisasi pimpinan KPK menjadi lebih populer dengan sebutan Cicak versus Buaya. Istilah ini makin memicu gelombang protes kepada Polri dan menuai dukungan kepada KPK.
Walaupun Susno kemudian menjelaskan bahwa istilah itu dikemukakannya dalam suatu percakapan dengan
wartawan tentang teknologi penyadapan yang dimiliki Polri dan KPK. Kalau dari segi teknologi penyadapan, peralatan Polri masih lebih baik dari KPK. Perbandingannya seperti buaya (Polri) dan cicak (KPK). Tapi dari segi kewenangan atau kekuasaan justru sebaliknya KPK (buaya) dan Polri (cicak). Tapi, penjelasan ini tidak bisa lagi menghapus stigma arogansi Polri sebagai buaya versus Kpk sebagai cicak di opini publik.
Kemudian, akibat gelombang dukungan kepada KPK makin besar dan sebaliknya kepercayaan kepada Polri makin rendah, 
Presiden SBY yang sudah terlambat bersikap, dipaksa membentuk Tim Delapan (Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas kasus dugaan pemerasan yang dituduhkan kepada dua pimpinan KPK Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Beberapa hari setelah Tim Delapan yang dipimpin 
Adnan Buyung Nasution terbentuk, Mahkamah Konstitusi mengadakan sidang terbuka memperdengarkan rekaman pembicaraan telepon Anggodo Widjojo dengan sejumlah orang di Kejaksaan Agung dan Mabes Polri dan lain-lain. Dalam versi Polri, Anggodo Widjojo adalah menjadi pelapor pemerasan yang dituduhkan dilakukan oleh oknum pimpinan KPK. Sementara dalam versi KPK, Anggodo Widjojo terduga penyuap oknum KPK dan dituduh menghalangi penyidikan atas tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan pemilik PT Masaro, Anggoro Widjojo, kakak Anggodo Widjojo. Hanya dalam rekaman itu, Anggodo menyebut Truno 3 yang langsung disimpulkan oleh Tim Delapan sebagai Kabareskrim Susno Duadji. Kendati Susno menjelaskan bahwa di Mabes Polri yang disebut Truno 3 itu adalah kode untuk
Direktur III Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Sedangkan kode untuk Kabareskrim adalah Tribrata 5. Namun, publik, terutama Tim Delapan, tetap tidak percaya.
Jabatan strategisnya sebagai Kabareskrim, membuat orang merasa yakin bahwa Susno memegang kendali rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK tersebut. Kendati Susno juga telah menjelaskan bahwa dia sebagai Kabareskrim tidak dilibatkan dalam pengusutan dugaan suap dan pemerasan yang dituduhkan kepada pimpinan KPK (Bibit-Chandra), untuk menghindari konflik kepentingan. Kasus ini ditangani Wakabareskrim yang langsung bertanggung jawab ke atas. Tetapi publik, terutama Tim Delapan, selalu tidak percaya.
Dia menyebut untuk menghindari konflik kepentingan, karena pada saat bersamaan KPK tengah mengusut kasus pencairan dana Budi Sampoerna di Bank Century serta kasus korupsi Masaro yang melibatkan Anggoro Widjojo, kakak Anggodo Widjojo. Dalam kasus pencairan dana Budi Sampoerna di Bank Century, disebut ada surat yang ditandatangani Susno. Beredar isu adanya rekaman percakapan telepon antara Susno Duadji dan Lucas (pengacara Budi Sampoerna) menyebut angka 10 yang diasumsikan sebagai pemberian Rp.10 miliar kepada Susno atas keluarnya surat itu. Susno pun hampir menitikkan air mata di depan Komisi III DPR ketika menjelaskan bahwa dia tidak permah menerima Rp.10 miliar dari Budi Sampurna atau siapapun dalam kasus Bank Century.
Sedangkan dalam kasus korupsi PT Masaro, Susno pernah menemui Anggoro (bos Masaro) di Singapura. Susno menjelaskan keberangkatannya ke Singapura menemui Anggoro adalah dalam rangka tugas resmi atas perintah Kapolri, tetapi publik, terutama Tim Delapan, tidak percaya bahwa Susno tidak terlibat.
Tim Delapan mendesak agar Susno Duadji dinonaktifkan selama masa kerja Tim Delapan. Susno sendiri meresponnya dengan secara sukarela menyatakan diri mengundurkan diri dari jabatan Kabareskrim pada tanggal 5 November 2009. Namun, Kapolri hanya menyetujui penonaktifan. Lalu setelah nonaktif, Susno diaktifkan kembali pada 9 November 2009 setelah proses pemeriksaan Tim Delapan atas dirinya selesai.
Namun setelah rekomendasi akhir Tim Delapan disampaikan kepada Presiden pada 16 November 2009, delapan hari berikutnya, tepatnya 24 November 2009, Kapolri secara resmi mengumumkan kepada publik pemberhentian Susno Duadji dari jabatan Kabareskrim. Dia digantikan Komjen Pol Ito Sumardi Djunisanyoto.
Dalam posisi jenderal bintang tiga tidak mempunyai meja di Mabes Polri, susno pun sering mngkir tidak masuk kantor. Lalu dia pun sering tampil dalam forum publik. Dia tampil sebagai whistleblower membuka tabir aib Polri menjadi terbuka di mata publik, yang sebelumnya, sesungguhnya, telah menjadi rahasia umum.
Pertama, Susno tampil menjadi saksi di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2010) dengan membeberkan kesaksian yang meringankan 
Antasari Azhar, mantan Ketua KPK, yang dilengserkan setelah didakwa sebagai otak pembunuhan berencana 
Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Kedua, Susno Duadji tampil di depan Pansus Angket DPR Kasus Bank Century, Rabu (20/1/2010). Dia antara lain memberikan dokumen yang lalu disebut 'testimoni' dan selanjutnya dikembangkan dan diterbitkan menjadi buku berjudul: Bukan Testimoni Susno Duadji. Testimoni itu antara lain menyangkut kesengajaan (tidak memprioritaskan) melanjutkan penyidikan kasus bail out Bank Century karena ada yang diduga terlibat sedang mengikuti Pemilu Wakil Presiden dan kemudian menang.
Ketiga, Susno Duadji mengungkap aib makelar kasus pencucian uang dan pajak di Mabes Polri, dalam diskusi bukunya, Bukan Testimoni Susno, Rabu (10/3/2010) di Gallery Cafe, Taman 
Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, dan kemudian melaporkannya kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum pada Kamis (18/3/2010).





Daftar Pustaka :



Sabtu, 21 Desember 2013

Tulisan Etika BISNIS

Dalam tulisan saya saat ini ingin sedikit membahas mengenai perdangan online.

Perdagangan online (online shop) merupakan salah satua cara peradangan modern yg meulai tumbeh berkembang seiring berkembangnya pertumbahan internet berseta media-medianya.
Perdagangan macam ini mulai muncul dikarenakan, dimasa globalisasi ini, masyarakat cenderung sibuk dan tidka memiliki waktu untuk sekedar berkeliling pasar atau mol untuk memenuhi kebutuhannya. maka, munculah perdangan secara online, dimana barang di pasarkan melalui medai online, yang tidak perluh melalukan pencarian yg memakan wkatu, hanya dengan membuka alamat webnya, barang yang dicari dapat di temukan.

Seiring perkembangan zaman dan berkembanganya handphone (telephone genggam), bermunculah berbagai macam smartphone yg mempermudah pengunannya untuk internetan yang skaligus semakin mempermudah transaksi online terjadi.
Onlineshop sekarang (2012), tidak hanya melakukan transaksi melalui website, tapi lebih di permudah dengan bermunculannya media sosial yang bisa di guanakan hampir di semua smartphone seperti facebook, twitter, bbm, blogspot, line, instagram , dan masih banyak lagy.
transaksipun sekarang onl;inepun bisa di lakukan denga bertatapmuka yang di sebut COD, atau Cash On Delivery. dimana penjual bertemu dengan pembeli berdasarkan kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya melalui pembicaraan secara online.

Onlineshop tidak hanya dimiliki oleh orang orang yang memang sudah harus memiliki pekerjaan, namun juga anak-anak yang masih dalam usia sekolah. mereka bisa menjual apapun dan dimanapun mereka mau. Anak-anak sekarang yg teknologinya sudah begitu tinggi semakian di permudah untuk mencari infomasi juga uang dengan adanyan media internet ini.

Etika Bisnis

ETIKA BISNIS

A. NORMA
Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan lain-lain.

Norma terdiri dari beberapa macam/jenis, antara lain yaitu :
1. Norma Agama
2. Norma Kesusilaan
3. Norma Kesopanan
4. Norma Kebiasaan (Habit)
5. Norma Hukum

Penjelasan dan Pengertian Masing-Masing Jenis/Macam Norma Yang Berlaku Dalam Masyarakat :

1. Norma Agama

Adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.

2. Norma Kesusilaan

Norma ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.

3. Norma Kesopanan
Adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.

4. Norma Kebiasaan (Habit)

Norma ini merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh oleh anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara selamatan, kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.

5. Norma Hukum

Adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum.


B. ETIKA
Pada dasarnya, etika dapat dibagi menjadi etika umum dan etika khusus:
1. Etika Umum
Etika umum ialah etika yang membahas tentang kondisi-kondisi dasar
bagaimana manusia itu bertindak secara etis. Etika inilah yang dijadikan dasar dan
pegangan manusia untuk bertindak dan digunakan sebagai tolok ukur penilaian
baik buruknya suatu tindakan.
2. Etika Khusus
Etika khusus ialah penerapan moral dasar dalam bidang kehidupan yang
khusus misalnya olah raga, bisnis, atau profesi tertentu. Dari sinilah nanti akan
lahir etika bisnis dan etika profesi (wartawan, dokter, hakim, pustakawan, dan
lainnya). Kemudian etika khusus ini dibagi lagi menjadi etika individual dan etika

sosial.

C. ETIKA BISNIS
Di dalam etika bisnis mengandung prinsip – prinsip yang harus dijalankan atau ditanamkan antara lain
  1. Prinsip otonomi
Sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan untuk bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang baik untuk dilakukan
1. Prinsip kejujuran : Jujur dalam memenuhi syarat – syarat perjanjian kontrak, dll
2. Prinsip keadilan : Menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan baik hak maupun kepentingannya.
3. Prinsip saling menguntungkan : Menuntut agar bisnis menguntungkan semua pihak.
4. Integritas moral : Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam pelaku bisnis.
5. Tanggung jawab : Tanggung jawab mensyaratkan bahwa orang yang melakukan  tindakan tertentu memang mau dan bersedia melakukan tindakan itu.

D. STAKEHOLDERS
Stakeholders adalah segenap pihak yang terkait dengan isu dan permasalahan yang sedang diangkat. Misalnya bilamana isu perikanan, maka stakeholder dalam hal ini adalah pihak-pihak yang terkait dengan isu perikanan, seperti nelayan, masyarakat pesisir, pemilik kapal, anak buah kapal, pedagang ikan, pengolah ikan, pembudidaya ikan, pemerintah, pihak swasta di bidang perikanan, dan sebagainya. Stakeholder dalam hal ini dapat juga dinamakan pemangku kepentingan.
Berdasarkan kekuatan, posisi penting, dan pengaruh stakeholder terhadap suatu issu stakeholder dapat diketegorikan kedalam beberapa kelompok ODA (1995) mengelompkkan stakeholder kedalam yaitu stakeholder primer, sekunder dan stakeholder kunci .

Stakeholder Utama (primer)

Stakeholder utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan.
  1. Masyarakat dan tokoh masyarakat : Masyarakat yang terkait dengan proyek, yakni masyarakat yang di identifkasi akan memperoleh manfaat dan yang akan terkena dampak (kehilangan tanah dan kemungkinan kehilangan mata pencaharian) dari proyek ini. Tokoh masyarakat : Anggota masyarakat yang oleh masyarakat ditokohkan di wilayah itu sekaligus dianggap dapat mewakili aspirasi masyarakat
  2. Pihak Manajer publik : lembaga/badan publik yang bertanggung jawab dalam pengambilan dan implementasi suatu keputusan.

Stakeholder Pendukung (sekunder)

Stakeholder pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki kepedulian (consern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah.
  1. Lembaga(Aparat) pemerintah dalam suatu wilayah tetapi tidak memiliki tanggung jawab langsung.
  2. Lembaga pemerintah yang terkait dengan issu tetapi tidak memiliki kewenangan secara langsung dalam pengambilan keputusan.
  3. Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) setempat : LSM yang bergerak di bidang yang bersesuai dengan rencana, manfaat, dampak yang muncul yang memiliki “concern” (termasuk organisasi massa yang terkait).
  4. Perguruan Tinggi: Kelompok akademisi ini memiliki pengaruh penting dalam pengambilan keputusan pemerintah.
  5. Pengusaha (Badan usaha) yang terkait.

Stakeholder Kunci

Stakeholder kunci merupakan stakeholder yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai levelnya, legisltif, dan instansi. Misalnya, stekholder kunci untuk suatu keputusan untuk suatu proyek level daerah kabupaten.
  1. Pemerintah Kabupaten
  2. DPR Kabupaten
  3. Dinas yang membawahi langsung proyek yang bersangkutan.


E. ETIKA UTILITARIANISME

Utilitarianisme dikembangkan oleh Jeremy Bentham (1784 – 1832). Dalam ajarannya Ultilitarianisme itu pada intinya adalah “ Bagaimana menilai baik atau buruknya kebijaksanaan sospol, ekonomi dan legal secara moral” (bagaimana menilai kebijakan public yang memberikan dampak baik bagi sebanyak mungkin orang secara moral).
Etika Ultilitarianisme, kebijaksanaan dan kegiatan bisnis sama – sama bersifat teologis. Artinya keduanya selalu mengacu pada tujuan dan mendasar pada baik atau buruknya suatu keputusan.
Keputusan Etis = Utilitarianisme
Keputusan Bisnis = Kebijakan Bisnis
Ada dua kemungkinan dalam menentukan kebijakaan publik yaitu kemungkinan diterima oleh sebagian kalangan atau menerima kutukan dari sekelompok orang atas ketidaksukaan atas kebijakan yang dibuat.
Bentham menemukan dasar yang paling objektif dalam menentukan kebijakan umum atau publik yaitu : apakah kebijakan atau suatu tindakan tertentu dapat memberikan manfaat atau hasil yang berguna atau bahkan sebaliknya memberi kerugian untuk orang – orang tertentu.
Kriteria dan prinsip etika utilitarianisme
Kriteria pertama adalah manfaat , yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat atau kegunaan tertentu. Jadi, kebijaksanaan atau tindakan yang baik adalah yang menghasilkan hal yang baik. Sebaliknya, kebijaksanaan atau tindakan yang tidak baik adalah yang mendatangkan kerugian tertentu.
Kriteria kedua adalah manfaat terbesar, yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat terbesar (atau dalam situasi tertentu lebih besar)dibandingkan dengan kebijaksanaan atau tindakan alternative lainnya.
Kriteria ketiga adalah Pertanyaan mengenai manfaat, yaitu manfaat untuk siapa? saya, dia, mereka, atau kita. kriteria yang sekaligus menjadi pegangan objektive etika utilitarianisme adalah manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang.
Secara padat ketiga prinsip itu dapat dirumuskan sebagai berikut: 
"Bertindaklah sedemikian rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak mungkin orang."
Nilai positive
a)      Rasionalitas, prinsip moral yang diajukan oleh etika utilitarianisme ini tidak didasarkan pada aturan-aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami dan yang tidak bias kita persoalkan keabsahannya.
b)      Dalam kaitannya dengan itu, utilitarianisme sangant menghargai kebebasan setiap pelaku moral. Setiap orang dibiarkan bebas untuk mengambil keputusan dan bertindak dengan hanya memberinya ketiga Kriteria objektif dan rasional tadi.
c)      Universalitas, yaitu berbeda dengan etika teleologi lainnya yang terutama menekankan manfaat bagi diri sendiri atau kelompok sendiri, utilitarianisme justru mengutamakan manfaat atau akibat baik dari suatu tindakan bagi banyak orang.
Kelemahan
·         Pertama, manfaat merupakan konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit
·         Kedua, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pd dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dg akibatnya.
·         Ketiga, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
·         Keempat, variabel yg dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi.
·         Kelima, seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya
·         Keenam, etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas

F. TANGGUNG JAWAB MORAL, STATUS PERUSAHAAN, dan ARGUMEN
      Syarat bagi tanggung jawab moral atas suatu tindakan adalah 
1. Tindakan dijalankan oleh pribadi yang rasional. Pribadi yang kemampuan akal budinya sudah matang dan dapat berfungsi secara normal. Pribadi itu paham betul akan apa yang dilakukannya.
2. Tanggung jawab juga mengandalkan adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakannya, jika tindakannya itu dilakukannya secara bebas. Jadi, jika seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntut bertanggung jawab atas tindakan itu. Hanya orang yang bebas dalam melakukan sesuatu bisa bertanggung jawab atas tindakannya.
3. Tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu.
    De George secara khusus membedakan dua macam pandangan mengenai status perusahaan.
1. Pandangan legal-creator, yang melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya berdasarkan hukum.
2. Pandangan legal-recognation yang tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif.
Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan

a. Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya
Argumen paling keras yang menentang keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan adalah paham dasar bahwa tujuan utama, bahkan satu-satunya, dari kegiatan bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya.

b. Tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan
Bahwa keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam-macam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pimpinan perusahaan. Asumsinya, keberhasilan perusahaan dalam bisnis modern penuh persaingan yang ketat sangat ditentukan oleh konsentrasi seluruh perusahaan, yang ditentukan oleh konsentrasi pimpinan perusahaan, pada core business-nya.

c. Biaya keterlibatan sosial
Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat. Alasannya, biaya yang digunakan untuk keterlibatan sosial perusahaan itu byukan biaya yang disediakan oleh perusahaan itu, melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar.

d. Kurangnya tenaga terampil di bidang kegiatan sosial
Argumen ini menegaskan kembali mitos bisnis amoral yang telah kita lihat di depan. Dengan argumen ini dikatakan bahwa para pemimpin perusahaan tidak professional dalam membuat pilihan dan keputusan moral. Asumsinya, keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial adalah kegiatan yang lebih bernuansa moral, karitatif dan sosial.
Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin berubah
Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan. Ini tidak bisa disangkal. Namun dalam masyarakat yang semakin berubah, kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut berubah. Karena itu, untuk bisa bertahan dan berhasil dalam persaingan bisnis modern yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin menyadari bahwaa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya mendatngkan keuntungan sebesar-besarnya.

b. Terbatasnya sumber daya alam
Argumen ini didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam yang terbatas. Bisnis justru berlangsung dalam kenyataan ini, dengan berupaya memanfaatkan secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya yang terbatas itu demi memenuhi kebutuhan manusia. Maka, bisnis diharapkan untuk tidak hanya mengeksploitasi sumber daya alam yang terbatas itu demi keuntungan ekonomis, melainkan juga ikut melakukan kegiatan sosial tertentu yang terutama bertujuan untuk memelihara sumber daya alam.

c. Lingkungan sosial yang lebih baik
Bisnis berlangsung dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu untuk masa yang panjang. Ini punya implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggung jawab moral dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya kea rah yang lebih baik.

d. Pertimbangan tanggung jawab dan kekuasaan
Keterlibatan sosial khususnya, maupun tanggung jawab sosial perusahaan secara keseluruhan, juga dilihat sebagai suatu pengimbang bagi kekuasaan bisnis modern yang semakin raksasa dewasa ini. Alasannya, bisnis mempunyai kekuasaan sosial yang sangat besar.

e. Bisnis mempunyai sumber-sumber daya yang berguna
Argumen ini akan mengatakan bahwa bisnis atau perusahaan sesungguhnya mempunyai sumber daya yang sangat potensial dan berguna bagi masyarakat. Perusahaan tidak hanya punya dana, melainkan juga tenaga professional dalam segala bidang yang dapat dimanfaatkan atau dapat disumbangkan bagi kepentingan kemajuan masyarakat .

f. Keuntungan jangka panjang
Argumen ini akan menunjukkan bahwa bagi perusahaan, tanggung jawab sosial secara keseluruhan, termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial merupakan suatu nilai yang sangat positif bagi perkembangan dan kelangsungan pengusaha itu dalam jangka panjang.
G. PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
1. Keadilan Legal : Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
2. Keadilan Komutatif : Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
3. Keadilan Distributif : Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

H. MACAM - MACAM HAK PEKERJA

1. Hak Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena.:
  1. Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
  2. Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
  3. Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
  1. Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
  2. Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
  3. Bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3. Hak untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
  1. Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
  2. Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
  1. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
2. Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
3. Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
4. Hak untuk diproses hukum secara sah
Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
5. Hak untuk diperlakukan secara sama
Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
Perbedan dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional
Diskriminasi yang didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
6. Hak atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.
Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
7. Hak atas kebebasan suara hati.
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.

I. WHISTLE BLOWING

whistle blowing atau Pengungkap aib adalah istilah bagi karyawan, mantan karyawan atau pekerja, anggota dari suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak yang berwenang. Secara umum segala tindakan yang melanggar ketentuan berarti melanggar hukum, aturan dan persyaratan yang menjadi ancaman pihak publik atau kepentingan publik. Termasuk di dalamnya korupsi, pelanggaran atas keselamatan kerja, dan masih banyak lagi.

2 macam whistle blowing
1. tipe internal WhistleBlowerh adalah seorang pekerja atau karyawan di dalam suatu perusahaan atau institusi yang melaporkan suatu tindakan pelanggaran hukum kepada karyawan lainnya atau atasannya yang juga ada di dalam perusahaan tersebut.
2.  tipe external Whistleblowerh adalah pihak pekerja atau karyawan di dalam suatu perusahaan atau organisasi yang melaporkan suatu pelanggaran hukum kepada pihak diluar institusi, organisasi atau perusahaan tersebut. Biasanya tipe ini melaporkan segala tindakan melanggar hukum kepada Media, penegak hukum, ataupun pengacara, bahkan agen ? agen pengawas praktik korupsi ataupun institusi pemerintahan lainnya. Secara umum seoarang gwhistle blowerh tidak akan dianggap sebagai gorang perusahaanh karena tindakannya melaporkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
 J. KONTRAK
Kontrak di anggap baik dan adil apabila :
- Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati
- Tidak ada pihak yang memalsukan fakta kondisi dan syarat-syarat kontrak
- Tidak ada pemaksaan
- Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas

K. Kewajiban Produsen dan Pertimbangan Gerakan Konsumen

Kewajiban produsen
1. Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
2. Menyingkap semua informasi
3. Tidak menyatakan yang tidak benar ttng produk yang ditawarkan
Pertimbangan gerak komsume
- Produk yang semakin banyak dan rumit
- Terspesialisasinya jenis jasa
- Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
- Keamanan produk yang tidak diperhatikan
- Posisi konsumen yang lemah

L. FUNGSI IKLAN
1. Fungsi iklan sebagai Pemberi Informasi : media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang sedang atau akan ditawarkan dipasar. Pada fungsi ini iklan membeberkan dan mengambarkan seluruh kenyataan serinci mungkinttng suatu produk. Tujuannya agar calon konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu, sehingga akhirnya memutuskan untuk membeli produk tersebut.
2. Fungsi iklan sebagai OPINI (Pendapat) Umum : Fungsi iklan ini mirip dengan fungsi propaganda dalam politik yang berupaya mempengaruhi masa pemilih. Dengan kata lain, iklan berfungsi menarik dan mempengaruhi calon konsumen untuk membeli produk yang diiklankan, Caranya dengan menampilkan model iklan yang persuasif, manipulatif, dan tendensus dengan maksud menggiring konsumen untuk membeli produk. Secara etis, iklan manipulatif jelas dilarang. Karena memanipulasi


daftar pustaka :
Buku Etika Bisnis
dan sumber lainnya , terima kasih :)