Rabu, 08 Januari 2014

tugas 2 etika bisnis



ETIKA BISNIS 2


Contoh kasus hak pekerja

Bedah Kasus PHK Pekerja Bestin Hotel Karawang
Bedah kasus PHK pekerja Bestin Hotel
Selasa, 10 September 2013, bertempat di Aula Disnakestrans Kabupaten Karawang digelar diskusi dan bedah kasus PHK pekerja Bestin Hotel dan Restaurant  Karawang. 
Diskusi yang dihadiri tak kurang dari 40 orang tersebut, membahas tentang kasus PHK terhadap semua pekerja pasca pemogokan yang dilaksanakan mulai 21 Maret 2013 yang lalu.
Lukman, Ketua SPK. Hotel Bestin menjelaskan bahwa hotel tempatnya bekerja dulu merupakan hotel terbesar di kota Karawang dan selalu menjadi pilihan utama para tamu, tetapi sejak kerusuhan tahun 1998, hotel ini terus menerus mengalami penurunan. 

Dari sekitar 200 pekerja pada tahun 1998, sekarang hanya tersisa sekitar 35 orang saja. Sementara Rojai, Sekretaris SPK. Hotel Bestin menambahkan bahwa sejak bertahun-tahun lalu, perusahaan tidak memenuhi kewajibannya membayarkana hak normative pekerjanya. Upah di bawah UMK, jamsostek tidak dibayarkan dan hak lain semisal upah lembur.
Pratiwi, mewakili LBH Jakarta yang memimpin diskusi menambahkan bahwa Pengacara Publik di LBH Jakarta akan mempelajari kasus ini dan kemudian menetapkan beberapa strategi khusus memenangkan kasus ini. Salah satunya dengan upaya mempailitkan perusahaan agar mereka mau membayarkan seluruh hak pekerjanya. Sekarang, kondisi hotel semakin memprihatinkan. Pengusaha menggantikan  buruh yang mogok dengan pekerja baru dan mengusir pekerja dari area hotel, menolak berunding dan membangkang terhadap hukum.

Hadir dalam diskusi tersebut beberapa serikat yang bersiap memberikan dukungan dan solidaritasnya, antara lain : SPK. Toyodies, Serbuk Siamindo, Serbuk Fuji Seat (khi)

Contoh kasus iklan yang tidak etis :

Sekitar tahun 2012 - 2013 muncul sebuah whitening cream yang di beri nama "CREAM SYAHRINI" . Hal ini terjadi mungkin di karenakan ketenaran syahrini dan karena wajah cantik , putih, dan mulusnya.
Akan tetapi, tidak semua cream tersebut adalah cream asli. Tidak sedikit dari cream yg beredar mengatas namakan " CREAJM SYAHRINI" yang memberikan efek buruk kepada pemakainya. Sehingga banyak dari customer yg merasa dirugikan memprotes langsung pada syahrini. Syahrini yang merasa tidak pernah mengeluarkan cream apapun merasa sangat di tugikan. Selain terganggu oleh banyaknya customer yg protest, ia juga merasa dirugikan dengan nama produk tersebut dan juga fotonya yg digunakan untuk mendampingi cream tersebut, yang di perjual belikan secara online. Oknum yang mebuta cream tersebut, baik cream asli maupun palsu tidak pernah mengkonfirmasikan akan menguunakan namanya sebagai nama produk dar8i cream tersebut.
Menurut saya ini adalah salah satu iklan yang tidak etis, karena merugikan orang lain. Selain itu, penjualan secara online itu begitu cepat merebak, dan itu yang membuatnya sangat mudah di ketahui oleh halayak banyak. Selai merugikan orang lain hal ini juga bentuk penipuan, karena tidak benar bahwa syahrini menggunakanya, tetapi mreka memadukan cream tersebut dengan syahrini.
Contoh kasus iklan lainnya :
Redaksi Yth, Mohon semua media massa agar ditertibkan segala tayangan yang dapat mengganggu umat muslim pada bulan Ramadan. Ini karena semua tayangan sudah liberalisasi sehingga iklan, untuk menarik minat penonton televisi, cara apa pun akan dilakukan.
Sebagai contoh iklan Always On dari produk operator seluler 3, tidak canggung-canggung menayangkan iklannya yang ending-nya wanita sedang pelukan di waktu siang hari di bulan Ramadan.
Ini jelas sangat mengganggu karena televisi swasta menjangkau penonton dari segala umur. Khususnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran pada operator 3 dan media televisi yang menayangkan iklan tersebut di siang hari.
Fadli Eko Setiyawan
Kompleks BPI V JI Poksay A3/18
Pamulang, Tangsel 15417

Contoh kasus etika pasar bebas :

Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.
Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie.
sumber : http://novrygunawan.wordpress.com
Pembahasan Kasus Etika Bisnis Indomie di Taiwan
Dalam kasus ini taiwan melarang peredaran indomie di negaranya karena indomie disebutkan mengandung bahan pengawet berbahaya. Zat yang terkadung dalam indomie adalah adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Sedangkan pemerintah sendiri belum mengetahui adanya zat berbahaya dalam indomie. Sehingga Anggota DPR dan Komisi IX memanggil Kepala BPOM untuk dimintai keterangan tentang masalah tersebut.
Dan Kepala BPOM membenarkan tentang adanyan zat berbahaya bagi manusia dalam kasus indomie ini. Zat itu terkadung dalam kecap dan kemasan mie instan tersebut, tapi kadar kimia yang ada dalam indomie masih dalam batas wajar untuk di konsumsi.
Menurut Kepala BPOM, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codex. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
Karena Taiwan tidak termasuk anggota Codex Alimentarius Commision mungkin saja standart kemanan pangannya berbeda dengan negara lain yang merupakan anggota dari Codex. Dalam bidang study etika bisnis,Dapat disimpulkan dalam kasus ini sama halnya dengan perbedaan budaya di negara Taiwan dan Indonesia. Yang dimana standarisasi keamanan pangan di Indonesia dan Taiwan jelas berbeda, Dan seharusnya sebelum memasuki pangsa pasar di negara tersebut harus di ketahui standart pangannya terlebih dahulu. Agar produk yang di pasarkan dapat di jual secara bebas dan tidak ada kasus seperti ini lagi.

Contoh kasus Whistle Blowing :

Dipecat (dikorbankan) walau merasa bukan dia yang salah, dalam kasus kriminalisasi pimpinan KPK dan Bank Century, Komjen Pol. Drs. Susno Duadji, SH, MSc, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri (24 Oktober 2008 hingga 24 November 2009), sempat menunjukkan keberanian membuka tabir (whistleblower) makelar kasus di Mabes Polri. Sehingga sempat membuka mata publik bahwa mantan Kapolda Jawa Barat, kelahiran Pagar Alam, Sumatera Selatan, 1 Juli 1954, itu berpotensi menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keberanian Komjen Pol. Drs. Susno Duadji, SH, MSc membuka beberapa kasus dalam tubuh Polri, di mata banyak orang telah menunjukkan integritas dirinya yang berpotensi jadi pimpinan KPK. Susno, sebagai seorang jenderal 
polisi berbintang tiga, pastilah bukan seorang yang putih bersih seperi kapas. Ibarat sepatu atau sapu yang dipakai pastilah terkena kotor. Tetapi, keberaniannya membuka aib dalam institusinya, cukup mengindikasikan dia seorang pejabat tinggi 
polisi yang relatif bersih dan punya keberanian dan ketegasan sikap memberantas korupsi.
Namun, setelah Susno kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat, serta ke
polisian menahannya, integritas Susno tumbang juga. Dia kemudian diam seribubasa. Keberaniannya meredup dan hilang ditelan bumi.
Suatu integritas dan keberanian yang amat tergolong langka di negeri ini. Ketika banyak orang, pejabat, cendekia, lebih mencari aman dan bersuara seolah-olah untuk mendulang pencitraan tinggi. Sehingga negeri ini semakin tinggi peringkat skor terkorupnya di Asia Pasifik dari skor 8, 28 tahun 2008 menjadi 9,27 tahun 2009.
Sehingga pantaslah bila ada beberapa pihak yang memandang Susno Duadji pantas dan berkesempatan menjadi pimpinan KPK. "Melihat keteguhan sikap Susno Duadji, maka rasanya dia sangat patut dijadikan ketua KPK. Susno pantas dan mampu memimpin KPK, dan KPK butuh pimpinan yang berkualitas seperti dirinya," kata salah satu tokoh pendiri Perhimpunan Nasionalis Indonesia (Pernasindo) Dr Ir Ricky Avenzora, MScF di Jakarta, Selasa (23/3/2010).
Menurut Ricky, rekam jejak Susno adalah sangat jelas, dan juga sangat teruji baik saat menjadi Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kapolda Jawa Barat. Ricky merupakan satu dari 88 tokoh Pernasindo yang didirikan awal Juni 2006. Deklarator perhimpunan ini antara lain mantan Gubernur DKI Jakarta 
Ali Sadikin, sejarawan LIPI Asvi Warman Adam, Christianus Siner Key Timu dari 
Petisi 50, 
Guruh Soekarnoputra, Jaya Suprana, Luhut MP Pangaribuan, Revrisond Baswir, Ermaya Suradinata, Salahuddin Wahid, Sri Edi Swasono, dan Aria Bima.
Kwik Kian Gie menjadi Ketua Presidiumnya.
Pernyataan senada juga dikemukakan Ketua Indonesia Police Watch Neta S Pane bahwa mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji layak menjadi Ketua KPK. Neta S Pane mengatakan, pernyataan Susno yang membeberkan dugaan keterlibatan petinggi Polri dalam skandal korupsi merupakan suatu kebaranian. Karena itu, jenderal bintang tiga itu layak menjadi Ketua KPK meski membutuhkan proses yang panjang.
Walaupun, Neta lebih berharap, Susno menjabat sebagai Kapolri menggantikan Bambang Hendarso Danuri. Karena, Neta melihat, sosok Susno mampu memperbaiki citra Polri yang selama ini terkesan buruk.
Sementara Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, ketika menyatakan menyambut baik mundurnya Plt Ketua KPK 
Tumpak Hatorangan Panggabean, dari jabatannya, menyebut salah satu figur yang dinilai cocok untuk menggantikan Tumpak adalah Susno Duadji.
Namun, setelah Susno kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat, serta kepolisian menahannya, integritas Susno tumbang juga. Dia kemudian diam seribubasa. Keberaniannya meredup dan hilang ditelan bumi.
Jejak Rekam Susno
Mantan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kapolda Jawa Barat itu sudah mengunjungi 90 negara untuk belajar menumpas kasus korupsi. Dia lulusan 
Akabri Kepolisian (1977), PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian) dan Sespati Polri. Selain itu dia juga lulusan S-1 Hukum, dan S-2 Manajemen.
Suami dari Herawati dan ayah dari dua orang putri, itu juga menekuni kursus dan pelatihan di antaranya Senior Investigator of Crime Course (1988), Hostage Negotiation Course (Antiteror) di Universitas Louisiana AS (2000), Studi Perbandingan Sistem Kriminal di Kuala Lumpur Malaysia (2001), Studi Perbandingan Sistem Polisi di Seoul, Korea Selatan (2003), serta Training Anti Money Laundering Counterpart di Washington, DC, AS.
Anak kedua dari delapan bersaudara dari ayahnya Duadji, seorang sopir, dan ibunya, Siti Amah, pedagang kecil, itu mulai meniti karir di kepolisian sebagai perwira polisi lalu lintas. Karirnya mulai menanjak setelah dipercaya menjabat Wakapolres 
Yogyakarta. Kemudian naik menjadi Kapolres di 
Maluku Utara, Kapolres Madiun, dan Kapolresta Malang.
Kemudian Susno ditarik ke Jakarta, menjadi Kepala Bidang Penerapan Hukum Divisi Pembinaan Hukum di Mabes Polri. Dia pun dipercaya mewakili institusi Polri membentuk KPK pada tahun 2003. Saat menjabat Kepala Bidang Penerapan Hukum Divisi Pembinaan Hukum Polri itu dia memperoleh pangkat Kombes. Setelah itu, pada tahun 2004 ditugaskan di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga menjabat Wakil Ketua PPATK dan pangkatnya menjadi Inspektur Jenderal (Irjen).
Setelah sekitar tiga tahun di PPATK, Susno dipercaya menjabat Kapolda Jawa Barat mulai 30 Januari 2008 sampai 24 Oktober 2008. Saat menjabat Kepala Polda Jawa Barat, nama Susno mulai mencuat di tingkat nasional. Saat itu, Susno menyatakan perang melawan pungutan liar dalam pelayanan lalulintas. Di depan perwira se-Polda Jawa Barat, dia menyatakan tak perlu ada lagi setoran dan tak perlu ingin kaya karena dari gaji saja sudah cukup. "Kalau mau kaya jangan jadi polisi tetapi 
pengusaha. Ingat, kita ini pelayan masyarakat. Bukan sebaliknya yang ingin dilayani," katanya mengingatkan.
Lalu, sejak 24 Oktober 2008, dia diangkat menjabat Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menggantikan Bambang Hendarso Danuri, yang kemudian menjabat Kapolri. Kala itu, Indonesia Police Watch berpendapat pengangkatan Susno menjadi Kabareskrim kurang tepat karena dianggap kurang kaya pengalaman di bidang reserse. Sehingga dia dinilai kurang mumpuni memimpin korps reserse se-Indonesia.
Namun, Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri justru menilai Susno sebagai sosok yang tepat karena memiliki integritas, konsisten keras, tegas dan tidak kompromis dengan pelaku kejahatan. Hal itu dikemukakan Kapolri, saat Susno naik pangkat menjadi Komisaris Jenderal, 12 November 2008.
Dalam jabatannya sebagai Kabareskrim Polri, Susno Duadji tentu menangani berbagai kasus pidana kriminal dan korupsi. Nama Susno pun makin melambung tinggi. Sempat dicaci kemudian dipuji.
Ketika mencuat kasus kriminalisasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Bibit dan Chandra), maupun kasus pembunuhan berencana yang didakwakan kepada 
Antasari Azhar, nama Susno Duadji amat dibenci sebagian besar publik. Dia dianggap sebagai tokoh penting dalam rekayasa pelemahan KPK itu.
Ketika itu, dia mengibaratkan Polisi sebagai buaya versus KPK sebagai cicak. Sehingga kasus kriminalisasi pimpinan KPK menjadi lebih populer dengan sebutan Cicak versus Buaya. Istilah ini makin memicu gelombang protes kepada Polri dan menuai dukungan kepada KPK.
Walaupun Susno kemudian menjelaskan bahwa istilah itu dikemukakannya dalam suatu percakapan dengan
wartawan tentang teknologi penyadapan yang dimiliki Polri dan KPK. Kalau dari segi teknologi penyadapan, peralatan Polri masih lebih baik dari KPK. Perbandingannya seperti buaya (Polri) dan cicak (KPK). Tapi dari segi kewenangan atau kekuasaan justru sebaliknya KPK (buaya) dan Polri (cicak). Tapi, penjelasan ini tidak bisa lagi menghapus stigma arogansi Polri sebagai buaya versus Kpk sebagai cicak di opini publik.
Kemudian, akibat gelombang dukungan kepada KPK makin besar dan sebaliknya kepercayaan kepada Polri makin rendah, 
Presiden SBY yang sudah terlambat bersikap, dipaksa membentuk Tim Delapan (Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas kasus dugaan pemerasan yang dituduhkan kepada dua pimpinan KPK Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Beberapa hari setelah Tim Delapan yang dipimpin 
Adnan Buyung Nasution terbentuk, Mahkamah Konstitusi mengadakan sidang terbuka memperdengarkan rekaman pembicaraan telepon Anggodo Widjojo dengan sejumlah orang di Kejaksaan Agung dan Mabes Polri dan lain-lain. Dalam versi Polri, Anggodo Widjojo adalah menjadi pelapor pemerasan yang dituduhkan dilakukan oleh oknum pimpinan KPK. Sementara dalam versi KPK, Anggodo Widjojo terduga penyuap oknum KPK dan dituduh menghalangi penyidikan atas tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan pemilik PT Masaro, Anggoro Widjojo, kakak Anggodo Widjojo. Hanya dalam rekaman itu, Anggodo menyebut Truno 3 yang langsung disimpulkan oleh Tim Delapan sebagai Kabareskrim Susno Duadji. Kendati Susno menjelaskan bahwa di Mabes Polri yang disebut Truno 3 itu adalah kode untuk
Direktur III Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Sedangkan kode untuk Kabareskrim adalah Tribrata 5. Namun, publik, terutama Tim Delapan, tetap tidak percaya.
Jabatan strategisnya sebagai Kabareskrim, membuat orang merasa yakin bahwa Susno memegang kendali rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK tersebut. Kendati Susno juga telah menjelaskan bahwa dia sebagai Kabareskrim tidak dilibatkan dalam pengusutan dugaan suap dan pemerasan yang dituduhkan kepada pimpinan KPK (Bibit-Chandra), untuk menghindari konflik kepentingan. Kasus ini ditangani Wakabareskrim yang langsung bertanggung jawab ke atas. Tetapi publik, terutama Tim Delapan, selalu tidak percaya.
Dia menyebut untuk menghindari konflik kepentingan, karena pada saat bersamaan KPK tengah mengusut kasus pencairan dana Budi Sampoerna di Bank Century serta kasus korupsi Masaro yang melibatkan Anggoro Widjojo, kakak Anggodo Widjojo. Dalam kasus pencairan dana Budi Sampoerna di Bank Century, disebut ada surat yang ditandatangani Susno. Beredar isu adanya rekaman percakapan telepon antara Susno Duadji dan Lucas (pengacara Budi Sampoerna) menyebut angka 10 yang diasumsikan sebagai pemberian Rp.10 miliar kepada Susno atas keluarnya surat itu. Susno pun hampir menitikkan air mata di depan Komisi III DPR ketika menjelaskan bahwa dia tidak permah menerima Rp.10 miliar dari Budi Sampurna atau siapapun dalam kasus Bank Century.
Sedangkan dalam kasus korupsi PT Masaro, Susno pernah menemui Anggoro (bos Masaro) di Singapura. Susno menjelaskan keberangkatannya ke Singapura menemui Anggoro adalah dalam rangka tugas resmi atas perintah Kapolri, tetapi publik, terutama Tim Delapan, tidak percaya bahwa Susno tidak terlibat.
Tim Delapan mendesak agar Susno Duadji dinonaktifkan selama masa kerja Tim Delapan. Susno sendiri meresponnya dengan secara sukarela menyatakan diri mengundurkan diri dari jabatan Kabareskrim pada tanggal 5 November 2009. Namun, Kapolri hanya menyetujui penonaktifan. Lalu setelah nonaktif, Susno diaktifkan kembali pada 9 November 2009 setelah proses pemeriksaan Tim Delapan atas dirinya selesai.
Namun setelah rekomendasi akhir Tim Delapan disampaikan kepada Presiden pada 16 November 2009, delapan hari berikutnya, tepatnya 24 November 2009, Kapolri secara resmi mengumumkan kepada publik pemberhentian Susno Duadji dari jabatan Kabareskrim. Dia digantikan Komjen Pol Ito Sumardi Djunisanyoto.
Dalam posisi jenderal bintang tiga tidak mempunyai meja di Mabes Polri, susno pun sering mngkir tidak masuk kantor. Lalu dia pun sering tampil dalam forum publik. Dia tampil sebagai whistleblower membuka tabir aib Polri menjadi terbuka di mata publik, yang sebelumnya, sesungguhnya, telah menjadi rahasia umum.
Pertama, Susno tampil menjadi saksi di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2010) dengan membeberkan kesaksian yang meringankan 
Antasari Azhar, mantan Ketua KPK, yang dilengserkan setelah didakwa sebagai otak pembunuhan berencana 
Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Kedua, Susno Duadji tampil di depan Pansus Angket DPR Kasus Bank Century, Rabu (20/1/2010). Dia antara lain memberikan dokumen yang lalu disebut 'testimoni' dan selanjutnya dikembangkan dan diterbitkan menjadi buku berjudul: Bukan Testimoni Susno Duadji. Testimoni itu antara lain menyangkut kesengajaan (tidak memprioritaskan) melanjutkan penyidikan kasus bail out Bank Century karena ada yang diduga terlibat sedang mengikuti Pemilu Wakil Presiden dan kemudian menang.
Ketiga, Susno Duadji mengungkap aib makelar kasus pencucian uang dan pajak di Mabes Polri, dalam diskusi bukunya, Bukan Testimoni Susno, Rabu (10/3/2010) di Gallery Cafe, Taman 
Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, dan kemudian melaporkannya kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum pada Kamis (18/3/2010).





Daftar Pustaka :