Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Semakin banyak Anggota Koperasi dan Usaha Koperasi yang dijalankan Koperasi serta peran aktif anggota semakin maju Koperasi tersebut, hal ini telah terbukti seperti yang diungkapkan Bapak H.Warman yang mendapatkan penghargaan dari Presiden R.I Susilo Bambang Yudhoyono.
Pembina koperasi yang selama ini berjalan, sebut Warman, di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah yang diwakili Dinas Koperasi dan UKM. Yang lainnya, lembaga gerakan koperasi yang disebut Dekopin.
Pengembangan dan pertumbuhan suatu koperasi tergantung pada
partisipasi anggota-anggotanya. Peran penting koperasi dapat terwujud
melalui partisipasi aktif terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh
koperasi, baik partisipasi sebagai pemilik koperasi maupun sebagai penguna
jasa koperasi. Di lain pihak diduga bahwa masih banyak koperasi dengan
tingkat partisipasi anggota yang rendah, seperti yang dikemukakan oleh
Jochen Ropke (2003: 39) bahwa ”terdapat banyak koperasi dengan tingkat
partisipasi anggota yang rendah, namun beberapa di antaranya tetap dapat
memberikan manfaat yang memuaskan bagi para anggotanya. Sehingga
masalah yang paling kompleks sekarang ini adalah bagaimana menciptakan
peran serta atau partisipasi aktif anggota dalam koperasi, sehingga dapat
tumbuh dan berkembang untuk kemudian dapat mencapai tujuannya.
Tanggal 22 Maret 1962 diadakan rapat pembentukan perkumpulan
Koperasi Pegawai Negeri dengan nama Koperasi Manunggaling Karsa
Yuwana yang disingkat koperasi MAKARYA. KPRI. Makarya semula hanya
usaha simpan pinjam saja, kemudian ditambah dengan usaha toko yang
menjual berbagai kebutuhan sehari-hari. Sampai saat ini ada beberapa usaha
yang diselenggarakan oleh KPRI ”Makarya” yaitu, usaha penggiatan
simpanan pada koperasi secara teratur, menambah pengetahuan anggota
tentang perkoperasian, menjalankan tugas penyaluran barang-barang
kebutuhan, memberikan pinjaman, pembelian bersama barang-barang
kebutuhan, kapling tanah beserta pembangunan rumahnya, pembelian sahamsaham BUMN, usaha pertokoan dan pelayanan jasa. Adapun tujuan dari
pelayanan yang diberikan oleh KPRI ”Makarya” adalah untuk mencukupi
kebutuhan anggota, untuk mensejahterakan kehidupan anggota dan untuk
pengembangan usaha bagi anggota yang mempunyai usaha.
Hudiyanto (2002: 16) menyebutkan bahwa ”koperasi merupakan
usaha yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya
dan masyarakat lingkungannya”. Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa
”dalam kegiatannya koperasi selalu akan mementingkan pelayanan kepada
anggota dan lingkungan sekitarnya”. Menurut ketentuan pasal 17 ayat (1) UU
No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian dinyatakan bahwa anggota koperasi
Indonesia adalah merupakan pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa
koperasi. Dengan demikian, koperasi selain harus mencari laba, juga harus
memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan anggota pelayanan
koperasi merupakan hak bagi setiap anggota.
Daftar Pustaka: