Senin, 28 November 2011

Minggu, 20 November 2011

Peran Aktif Anggota Koperasi Terhadap Kontribusi Kesejahteraan Anggota (Artikel Koperasi)


Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Semakin banyak Anggota Koperasi dan Usaha Koperasi yang dijalankan Koperasi serta peran aktif anggota semakin maju Koperasi tersebut, hal ini telah terbukti seperti yang diungkapkan Bapak H.Warman yang mendapatkan penghargaan dari Presiden R.I Susilo Bambang Yudhoyono.
Pembina koperasi yang selama ini berjalan, sebut Warman, di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah yang diwakili Dinas Koperasi dan UKM. Yang lainnya, lembaga gerakan koperasi yang disebut Dekopin.

Pengembangan dan pertumbuhan suatu koperasi tergantung pada 
partisipasi anggota-anggotanya. Peran penting koperasi dapat terwujud 
melalui partisipasi aktif terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh 
koperasi, baik partisipasi sebagai pemilik koperasi maupun sebagai penguna 
jasa koperasi. Di lain pihak diduga bahwa masih banyak koperasi dengan 
tingkat partisipasi anggota yang rendah, seperti yang dikemukakan oleh 
Jochen Ropke (2003: 39) bahwa ”terdapat banyak koperasi dengan tingkat 
partisipasi anggota yang rendah, namun beberapa di antaranya tetap dapat 
memberikan manfaat yang memuaskan bagi para anggotanya. Sehingga 
masalah yang paling kompleks sekarang ini adalah bagaimana menciptakan 
peran serta atau partisipasi aktif  anggota dalam koperasi, sehingga dapat 
tumbuh dan berkembang untuk kemudian dapat mencapai tujuannya.


Tanggal 22 Maret 1962 diadakan rapat pembentukan perkumpulan 
Koperasi Pegawai Negeri dengan  nama Koperasi Manunggaling Karsa 
Yuwana yang disingkat koperasi MAKARYA. KPRI. Makarya semula hanya 
usaha simpan pinjam saja, kemudian ditambah dengan usaha toko yang 
menjual berbagai kebutuhan sehari-hari. Sampai saat ini ada beberapa usaha 
yang diselenggarakan oleh KPRI ”Makarya” yaitu, usaha penggiatan 
simpanan pada koperasi secara teratur, menambah pengetahuan anggota 
tentang perkoperasian, menjalankan tugas penyaluran barang-barang 
kebutuhan, memberikan pinjaman, pembelian bersama barang-barang 
kebutuhan, kapling tanah beserta pembangunan rumahnya, pembelian sahamsaham BUMN, usaha pertokoan dan pelayanan jasa. Adapun tujuan dari 
pelayanan yang diberikan oleh KPRI ”Makarya” adalah untuk mencukupi 
kebutuhan anggota, untuk mensejahterakan kehidupan anggota dan untuk 
pengembangan usaha bagi anggota yang mempunyai usaha. 

Hudiyanto (2002: 16) menyebutkan bahwa ”koperasi merupakan 
usaha yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya 
dan masyarakat lingkungannya”. Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa 
”dalam kegiatannya koperasi selalu akan mementingkan pelayanan kepada 
anggota dan lingkungan sekitarnya”. Menurut ketentuan pasal 17 ayat (1) UU 
No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian dinyatakan bahwa anggota koperasi 
Indonesia adalah merupakan pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa 
koperasi. Dengan demikian, koperasi selain harus mencari laba, juga harus 
memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan anggota pelayanan 
koperasi merupakan hak bagi setiap anggota.  


Daftar Pustaka: