Selasa, 27 Maret 2012

Tugas PKN 1 (Semester 4)


PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A.  Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang diharapkan.

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.

2. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.

3. Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.

Maksud dan Tujuan

a. Maksud
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.

b. Tujuan

Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.


B.  Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban warga Negara, Hubungan warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, HAM, dan Bela Negara.

Bangsa adalah orang-orang yg memilki kesamaan keturunan adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah sekumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bangsa dan wilayah tertentu dimuka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi kedua, Depdikbud, Hal 89).
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
          Teori terbentuknya Negara ada 3,
o   Teori Hukum alam
o   Teori Ketuhanan
o   Teori Perjanjian
Unsur Negara :
o   Bersifat Konstitutif
               Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
o   Bersifat Deklaratif
               Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
Bentuk Negara :
o   Kesatuan (Indonesia gunakan)
1.    Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2.    Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
o   Serikat , di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a.    Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b.    Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c.    Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
a.    Perjuangan kemerdekaan.
b.    Proklamasi
c.    Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
d.    Pembangunan Negara Indonesia
e.    Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
a. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
b. Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
Pendidikan pendahuluan bela negara adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.
Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
A.    Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
·         Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
·         Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
·         Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)
·         Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
·         Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
·         Hak untuk hidup (pasal 28 A)
·         Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
·         Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2).
·         Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
·         Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
·         Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
·         Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
·         Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
·         Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
·         Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1).
·         Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
·         Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
·         Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
·         Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
·         Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
·         Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
·         Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
·         Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
·         Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
·         Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
·         Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
·         Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
·         Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
·         Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
·         Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
·         Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
·         Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
·         Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).

B.    Kewajiban warga negara antara lain :

o   Melaksanakan aturan hukum.
o   Menghargai hak orang lain.
o   Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
o   Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas– tugasnya
o   Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
o   Membayar pajak
o   Menjadi saksi di pengadilan
o   Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
C.   Tanggung jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
- Memelihara dan memperbaiki demokrasi.
D.   Peran warga Negara

·         Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
·         Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
·         Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
·         Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
·         Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
·         Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
·         Menciptakan kerukunan umat beragama.
·         Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
·         Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
·         Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
·         Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
·         Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
Sebagai Mahasiswa kita harus memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila.Rakyat Indonesia, melalui MPR menyatakan bahwa pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa. jati diri bangsa indonesia gotong royong keanekaragaman indonesia keliping tentang gotong royong latar belakang lunturnya jati diri bangsa indonesia lunturnya jati diri banga.


WAWASAN NUSANTARA

A.  Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Wawasan Nusantara pada hakekatnya tidak lain adalah persatuan - kesatuan / keutuhan Nusantara, cara pandang yang selalu utuh menyeluruh / serba Nusantara / mendahulukan kepentingan nasional (nasionalisme) yang sangat diperlukan dan merupakan syarat mutlak untuk mencapai Tujuan Nasional Bangsa Indonesia seperti tercantum dalam Mukadimah Undang-Undang dasar 1945 yaitu : Melindungi segenap Bangsa Indonesia,Mencerdaskan kehidupan bangsa, Ikut mewujudkan perdamaian dunia.

 Teori-teori Kekuasaan

Wawasan Nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham-paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori / paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori/paham kekuasaan dan teori geopolitik tersebut mari kita bahas di bawah ini :


1.    Paham-paham Kekuasaan
·         Paham Machiavelli
Machiavelli lebih cenderung menghalalkan
 kekuasaan yang otoriter; kalau Raja adalah Raja yang absolut atau Tiran atau Pemerintahan yang otoriter/ dictator terkenal adagium Machiavelli bahwa Raja harus kuat seperti singa.
·         Paham Kaisar Napoleon Bonaparte
Napoleon menegaskan bahwa
 kekuatan politik harus didukung oleh kekuatan ekonomi (ingat bahwa jatuhnya Pemerintahan Orde Baru akibat krisis moneter dan ujungnya menjadi krisis ekonomi)
·         Paham Jendral Clausewitz
Karena Clausewitz seorang tentara tidak heran bahwa dalilnya tidak lepas dari perang adapun dalilnya bahwa
 perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Clausewitz menghalalkan perang untuk mencapai tujuan politik. 
·         Paham Fuerbach dan Hegel
Teori Fuerbach dan Hegel melahirkan
 paham libberalisme yang ujung-ujungnya melahirkan kolonialisme.
·         Paham Lenin
Paham Lenin melahirkan
 komunisme yang berpangkal dari kelompo/komunal yang mementingkan kelompok/Negara sebaliknya faham liberalism lahir dari individualism dimana Negara tidak boleh mencampuri urusan pribadi/warga.
·         Paham Lucien dan Sidney
Karena politik dianggap kotor maka kedua tokou tersebut menghendaki agar
 berpolitik itu harus santun/politik berbudaya.
2.    Teori-teori Geopolitik
Arti geopolitik secara harfiah adalah geo asal dari geografi dan politik artinya pemerintahan jadi geopolitik artinya cara menyelenggarakan suatu pemerintahan yang disesuaikan /ditentukan oleh kondisi/konfigurasi geografinya (contoh NKRI memilih Negara Kesatuan karena kondisi/konfigurasi geografinya berupa Negara Kepulauan).
a.    Pandangan/ajaran Frederich Ratzel dan Rudolf Kjellen
Kedua tokoh ini mengibaratkan
 Negara itu adalah/merupakan mahluk hidup, oleh karena Negara dianalogkan sebagai mahluk maka kalau Negara itu sudah tidak lagi mempunyai ruang hidup (lebens raum) dihalalkan mencari bahkan kenyataannya mencuri ruang hidup yang baru berupa negara orang/bangsa lain. inilah cikal bakal timbulnya penjajahan di muka bumi ini.
b.    Pandangan/ajaran Karl Haushofer dan Sir Halford Mackinder
Teori Ratzel dan Kjellen dijabarkan oleh Haushofer dan mackinder dari Jerman (seperti kita ketahui bahwa Negara Jerman terletak di daratan Eropa dan tidak mempunyai laut/lautan) maka teori ini disebut
 wawasan benua/darat adapun dalilnya : Barangsiapa yang ingin menguasai dunia kuasailah "jantung dunia" (yang dimaksud dunia ialah benua Eropa, Afrika dan Asia) karena itu teori ini disebut teori jantung. Teori ini dilaksanakan oleh Hitler dengan timbulnya Perang Dunia II. 
c.    Pandangan/ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thayer Mahan
d.    Kedua Tokoh ini berasal dari Inggris (seperti kita ketahui bahwa Negara Inggris adalah Negara Kepulauan/kelautan sehingga kedua tokoh ini berwawasan laut atau bahari dengan dalilnya : Barang siapa ingin menguasai dunia kuasailah perdagangan dengan armada laut yang tangguh dan kuat (antara lain Negara Inggris, Spanyol, Portugis dan Belanda).
e.    Pandangan/ajaran Mitchel, Saversky, Douhet dan Fuller
Menurut Tokoh-tokoh ini bahwa suatu Negara itu selain berdaulat di darat, laut dan udara berdaulat juga di angkasa/dirgantara maka Tokoh-tokoh tersebut termasuk
 wawasan dirgantara. Masalahnya seberapa jauh suatu negara berdaulat di angkasa? Saat ini pada umumnya Negara-negara sudah menguasai ruang angkasa di ruang geostasioner. 
f.     Pandangan/ajaran Nicholas J Spykmen 
Pendapat Spykmen bahwa setiap Negara berdaulat baik didara, laut dan udara, ajaran ini disebut teori gabungan, teori kombinasi/campuran, teori daerah batas atau
 teori Rimland (NKRI menganut teori ini).
g.    Paham Bangsa Indonesia tentang kekuasaan/kekuatan
Bahwa Bangsa Indonesia
 cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan.
h.    Paham Bangsa Indonesi tentang Geopolitik
Oleh karena bentuk
 NKRI berupa Negara Kepulauan sebagai satu kesatuan wilayah dimana 65% berupa lautan maka lautmerupakan penghubung.
Pengertian Wawasan Nusantara
Pengertian atau batasan Wawasan Nusantara secara resmi tercantum dalam Ketetapan Majlis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) tentang Garis besar Haluan Negara (GBHN) RI Tahun 1993 dan TAP MPR Tahun 1998 sebagai berikut :
"Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UU1945 adalah cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional."
Perlu dijelaskan disini tentang pengertian wawasan nasional yaitu cara pandang suatu bangsa terhadap diri dan lingkungannya yang meliputi geografi, sejarah an idiologi.
Sikap dan cara pandang Bangsa Indonesia terhadap geografi yang berbentuk Negara Kepulauan, sejarah Bangsa Indonesia dan Pancasila maka wawasan itu disebut Wawasan Nusantara. Sehingga dengan demikian wawasan nasional suatu bangsa dengan bangsa lainnya akan berbeda karena terdapat perbadaaan geografinya, sejarahnya dan idiologinya.


Mengapa diperlukan Wawasan Nusantara?
Wawasan Nusantara sangat diperlukan :
1. Sebagai syarat mutlak untuk mencapai Tujuan Nasional
2. Karena kondisi dan konfigurasi geografi NKRI yang berupa Negara Kepulauan yang terdiri dari 17,000 pulau, 65% wilayah NKRI berupa lautan sehingga tidak merupakan satu kesatuan wilayah atau dengan kata lain wilayah laut NKRI mudah dimasuki oleh kapal-kapal bangsa lain. Sehingga timbul pertanyaan bagaimana cara mewujudkan Negara kepulauan ini supaya menjadi satu kesatuan wilayah?
Mewujudkan Negara kepulauan menjadi satu kesatuan wilayah ditempuh melalui hukum laut:

Pertama : diterbitkannya Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957 yang isinya : merubah batas wilayah laut dari 3 mil laut (Ordonansi Maritim tahun 1939) menjadi 12 mil laut dengan cara menarik garis lurus dari pulau terluas pada saat air laut surut (point to point theory) akibat perubahan batas wilayah laut terjadi perluasan wilayah NKRI menjadi 5 juta km2, dan wilayah laut NKRI tidak dapat dimasuki sembarangan oleh kapal bangsa dan Negara lain kecuali dengan izin dari Pemerintah RI. Disamping batas wilayah laut 12 mil terdapat juga Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 mil untuk keperluan pengeboran sumber minyak, perikanan, bio laut dll di batas landas kontinen.

Ke dua : batas wilayah 12 mil akhirnya diakui oleh dunia internasional dalam Konversi Hukum Laut Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang dikenal sebagai UNCLOS 82 yaitu singkatan dari United Nations Convention on the Law of the Sea Tahun 1982.

Ketiga: Amanat Pancasila

Keempat : Sejarah Indonesia : bahwa hasrat mewujudkan satu kesatuan Indonesia telah menjadi cita-cita sejak zaman Mojopahit (ingat Sumpah Palapa Gajah Mada), Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.

Kelima : Adanya keberagaman /pluralisme : ras, suku bangsa, bahasa, adat/kebudayaan, agama.

Keenam : Kondisi dewasa ini adanya multi konflik




DAFTAR PUSTAKA

·         Buku pendidikan kewarga negaraan(sampul merah putih)

1 komentar:

  1. teman jangan lupa yah masukin link gunadarmanya k dalam blog kamu. Sebagai salah satu mahasiswa gunadarma ayo donk masukin link gunadarmanya, misalkan:
    www.gunadarma.ac.id
    www.studentsite.gunadarma.ac.id
    www.baak.gunadarma.ac.id
    www.ugpedia.gunadarma.ac.id
    :)

    BalasHapus