PENGANTAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan dan Kompetensi yang diharapkan.
Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa
Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan
mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan
kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan
tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan
nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan.
Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh
setiap warga negara Republik Indonesia.
2. Semangat perjuangan bangsa
mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan
antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan
IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga
dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa
mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir,
sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat perjuangan bangsa
indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara
Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku,
cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka
bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.
Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Untuk memberikan pengertian kepada
mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan
antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga
negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan
Agar para mahasiswa memahami dan mampu
melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta
ikhlas.
Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai
dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban
bagi bangsa dan negara.
Menguasai pengetahuan dan memahami
aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan
diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban warga
Negara, Hubungan warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, HAM, dan Bela
Negara.
Bangsa adalah orang-orang yg memilki
kesamaan keturunan adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
Bangsa adalah sekumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bangsa
dan wilayah tertentu dimuka bumi (Kamus
Besar Bahasa Indonesia, edisi kedua, Depdikbud, Hal 89).
Negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu
wilayah tertentu dan mengakui adanya satu wilayah tertentu dan mengakui adanya
satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
Teori terbentuknya Negara ada 3,
o
Teori
Hukum alam
o
Teori
Ketuhanan
o
Teori
Perjanjian
Unsur Negara :
o
Bersifat
Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat,
dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan
pemerintahan yang berdaulat.
o
Bersifat
Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
Bentuk Negara :
o
Kesatuan
(Indonesia gunakan)
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
o
Serikat ,
di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
Proses bangsa yang menegara memberikan
gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang
berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang berbudaya,
artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan)
disebut agama ; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam
sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut
politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut
pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses menegara telah
dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia
merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan.
Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Perjuangan
pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b.
Proklamasi
atau pintu gerbang kemerdekaan.
c.
Keadaan
bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil,
dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara
terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagai berikut :
a.
Perjuangan
kemerdekaan.
b.
Proklamasi
c.
Adanya
pemerintahan, wilayah dan bangsa
d.
Pembangunan
Negara Indonesia
e.
Negara
Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses bangsa yang menegara di
Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan.
Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
a. Kebenaran yang berasal dari Tuhan
pencipta alam semesta yakni; Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia
harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta
mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
b. Kesejarahan. Sejarah adalah salah
satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik
sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
Pendidikan pendahuluan bela negara
adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan
landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan,
lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.
Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga
Negara
A.
Hak
warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara
menurut UUD 1945 mencakup :
·
Hak
untuk menjadi warga negara (pasal 26)
·
Hak
atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
·
Hak
atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)
·
Hak
atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
·
Hak
bela negara (pasal 27 ayat 3)
·
Hak
untuk hidup (pasal 28 A)
·
Hak
membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
·
Hak
atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi
anak (pasal 28 B ayat 2).
·
Hak
pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
·
Hak
untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
·
Hak
memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
·
Hak
untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
·
Hak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
·
Hak
atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
·
Kebebasan
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1).
·
Hak
atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga
hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
·
Hak
atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat
3)
·
Hak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
·
Hak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda
(pasal 28 G ayat 1)
·
Hak
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan
martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
·
Hak
memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
·
Hak
hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
·
Hak
mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H
ayat 2)
·
Hak
atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
·
Hak
milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
·
Hak
untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
·
Hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
·
Hak
bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
·
Hak
atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
·
Hak
kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan
(pasal 28)
·
Hak
atas kebebasan beragama (pasal 29)
·
Hak
pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
·
Hak
mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).
B.
Kewajiban
warga negara antara lain :
o
Melaksanakan
aturan hukum.
o
Menghargai
hak orang lain.
o
Memiliki
informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
o
Melakukan
kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas– tugasnya
o
Melakukan
komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah
nasional.
o
Membayar
pajak
o
Menjadi
saksi di pengadilan
o
Bersedia
untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.
C.
Tanggung
jawab warga negara
Tanggung jawab warga negara merupakan
pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia
menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan
masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat
ke depan (lingkungan kelembagaan)
- Memelihara dan memperbaiki
demokrasi.
D.
Peran
warga Negara
·
Ikut
berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan
kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
·
Menjunjung
tinggi hukum dan pemerintahan.
·
Berpartisipasi
aktif dalam pembangunan nasional.
·
Memberikan
bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada
fakir miskin.
·
Menjaga
kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
·
Mengembangkan
IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
·
Menciptakan
kerukunan umat beragama.
·
Ikut
serta memajukan pendidikan nasional.
·
Merubah
budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
·
Memelihara
nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
·
Mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatan negara.
·
Menjaga
keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
Sebagai Mahasiswa kita harus memiliki
pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air
berdasarkan Pancasila.Rakyat Indonesia, melalui MPR menyatakan bahwa pendidikan
Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk
“meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa. jati diri bangsa
indonesia gotong royong keanekaragaman indonesia keliping tentang gotong royong
latar belakang lunturnya jati diri bangsa indonesia lunturnya jati diri banga.
WAWASAN NUSANTARA
A. Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Wawasan Nusantara pada hakekatnya tidak lain adalah persatuan - kesatuan / keutuhan Nusantara,
cara pandang yang selalu utuh menyeluruh / serba Nusantara / mendahulukan
kepentingan nasional (nasionalisme) yang sangat diperlukan dan
merupakan syarat mutlak untuk mencapai Tujuan Nasional Bangsa Indonesia seperti
tercantum dalam Mukadimah Undang-Undang dasar 1945 yaitu : Melindungi
segenap Bangsa Indonesia,Mencerdaskan kehidupan bangsa, Ikut mewujudkan
perdamaian dunia.
Teori-teori
Kekuasaan
Wawasan Nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh
paham-paham kekuasaan dan
geopolitik yang dianutnya. Beberapa
teori / paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori/paham
kekuasaan dan teori geopolitik tersebut mari kita bahas di bawah ini :
1.
Paham-paham
Kekuasaan
·
Paham
Machiavelli
Machiavelli lebih cenderung menghalalkan kekuasaan yang otoriter; kalau Raja adalah Raja yang absolut atau Tiran atau Pemerintahan yang otoriter/ dictator terkenal adagium Machiavelli bahwa Raja harus kuat seperti singa.
Machiavelli lebih cenderung menghalalkan kekuasaan yang otoriter; kalau Raja adalah Raja yang absolut atau Tiran atau Pemerintahan yang otoriter/ dictator terkenal adagium Machiavelli bahwa Raja harus kuat seperti singa.
·
Paham
Kaisar Napoleon Bonaparte
Napoleon menegaskan bahwa kekuatan politik harus didukung oleh kekuatan ekonomi (ingat bahwa jatuhnya Pemerintahan Orde Baru akibat krisis moneter dan ujungnya menjadi krisis ekonomi)
Napoleon menegaskan bahwa kekuatan politik harus didukung oleh kekuatan ekonomi (ingat bahwa jatuhnya Pemerintahan Orde Baru akibat krisis moneter dan ujungnya menjadi krisis ekonomi)
·
Paham
Jendral Clausewitz
Karena Clausewitz seorang tentara tidak heran bahwa dalilnya tidak lepas dari perang adapun dalilnya bahwa perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Clausewitz menghalalkan perang untuk mencapai tujuan politik.
Karena Clausewitz seorang tentara tidak heran bahwa dalilnya tidak lepas dari perang adapun dalilnya bahwa perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Clausewitz menghalalkan perang untuk mencapai tujuan politik.
·
Paham
Fuerbach dan Hegel
Teori Fuerbach dan Hegel melahirkan paham libberalisme yang ujung-ujungnya melahirkan kolonialisme.
Teori Fuerbach dan Hegel melahirkan paham libberalisme yang ujung-ujungnya melahirkan kolonialisme.
·
Paham
Lenin
Paham Lenin melahirkan komunisme yang berpangkal dari kelompo/komunal yang mementingkan kelompok/Negara sebaliknya faham liberalism lahir dari individualism dimana Negara tidak boleh mencampuri urusan pribadi/warga.
Paham Lenin melahirkan komunisme yang berpangkal dari kelompo/komunal yang mementingkan kelompok/Negara sebaliknya faham liberalism lahir dari individualism dimana Negara tidak boleh mencampuri urusan pribadi/warga.
·
Paham
Lucien dan Sidney
Karena politik dianggap kotor maka kedua tokou tersebut menghendaki agar berpolitik itu harus santun/politik berbudaya.
Karena politik dianggap kotor maka kedua tokou tersebut menghendaki agar berpolitik itu harus santun/politik berbudaya.
2.
Teori-teori
Geopolitik
Arti geopolitik
secara harfiah adalah geo asal dari geografi dan politik artinya pemerintahan
jadi geopolitik artinya cara menyelenggarakan suatu pemerintahan yang disesuaikan /ditentukan
oleh kondisi/konfigurasi geografinya (contoh
NKRI memilih Negara Kesatuan karena kondisi/konfigurasi geografinya berupa
Negara Kepulauan).
a.
Pandangan/ajaran
Frederich Ratzel dan Rudolf Kjellen
Kedua tokoh ini mengibaratkan Negara itu adalah/merupakan mahluk hidup, oleh karena Negara dianalogkan sebagai mahluk maka kalau Negara itu sudah tidak lagi mempunyai ruang hidup (lebens raum) dihalalkan mencari bahkan kenyataannya mencuri ruang hidup yang baru berupa negara orang/bangsa lain. inilah cikal bakal timbulnya penjajahan di muka bumi ini.
Kedua tokoh ini mengibaratkan Negara itu adalah/merupakan mahluk hidup, oleh karena Negara dianalogkan sebagai mahluk maka kalau Negara itu sudah tidak lagi mempunyai ruang hidup (lebens raum) dihalalkan mencari bahkan kenyataannya mencuri ruang hidup yang baru berupa negara orang/bangsa lain. inilah cikal bakal timbulnya penjajahan di muka bumi ini.
b.
Pandangan/ajaran
Karl Haushofer dan Sir Halford Mackinder
Teori Ratzel dan Kjellen dijabarkan oleh Haushofer dan mackinder dari Jerman (seperti kita ketahui bahwa Negara Jerman terletak di daratan Eropa dan tidak mempunyai laut/lautan) maka teori ini disebut wawasan benua/darat adapun dalilnya : Barangsiapa yang ingin menguasai dunia kuasailah "jantung dunia" (yang dimaksud dunia ialah benua Eropa, Afrika dan Asia) karena itu teori ini disebut teori jantung. Teori ini dilaksanakan oleh Hitler dengan timbulnya Perang Dunia II.
Teori Ratzel dan Kjellen dijabarkan oleh Haushofer dan mackinder dari Jerman (seperti kita ketahui bahwa Negara Jerman terletak di daratan Eropa dan tidak mempunyai laut/lautan) maka teori ini disebut wawasan benua/darat adapun dalilnya : Barangsiapa yang ingin menguasai dunia kuasailah "jantung dunia" (yang dimaksud dunia ialah benua Eropa, Afrika dan Asia) karena itu teori ini disebut teori jantung. Teori ini dilaksanakan oleh Hitler dengan timbulnya Perang Dunia II.
c.
Pandangan/ajaran
Sir Walter Raleigh dan Alfred Thayer Mahan
d.
Kedua Tokoh ini
berasal dari Inggris (seperti kita ketahui bahwa Negara Inggris adalah Negara
Kepulauan/kelautan sehingga kedua tokoh ini berwawasan laut atau bahari dengan dalilnya : Barang siapa ingin menguasai dunia
kuasailah perdagangan dengan armada laut yang tangguh dan kuat (antara lain
Negara Inggris, Spanyol, Portugis dan Belanda).
e.
Pandangan/ajaran
Mitchel, Saversky, Douhet dan Fuller
Menurut Tokoh-tokoh ini bahwa suatu Negara itu selain berdaulat di darat, laut dan udara berdaulat juga di angkasa/dirgantara maka Tokoh-tokoh tersebut termasuk wawasan dirgantara. Masalahnya seberapa jauh suatu negara berdaulat di angkasa? Saat ini pada umumnya Negara-negara sudah menguasai ruang angkasa di ruang geostasioner.
Menurut Tokoh-tokoh ini bahwa suatu Negara itu selain berdaulat di darat, laut dan udara berdaulat juga di angkasa/dirgantara maka Tokoh-tokoh tersebut termasuk wawasan dirgantara. Masalahnya seberapa jauh suatu negara berdaulat di angkasa? Saat ini pada umumnya Negara-negara sudah menguasai ruang angkasa di ruang geostasioner.
f.
Pandangan/ajaran
Nicholas J Spykmen
Pendapat Spykmen bahwa setiap Negara berdaulat baik didara, laut dan udara, ajaran ini disebut teori gabungan, teori kombinasi/campuran, teori daerah batas atau teori Rimland (NKRI menganut teori ini).
Pendapat Spykmen bahwa setiap Negara berdaulat baik didara, laut dan udara, ajaran ini disebut teori gabungan, teori kombinasi/campuran, teori daerah batas atau teori Rimland (NKRI menganut teori ini).
g.
Paham
Bangsa Indonesia tentang kekuasaan/kekuatan
Bahwa Bangsa Indonesia cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan.
Bahwa Bangsa Indonesia cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan.
h.
Paham
Bangsa Indonesi tentang Geopolitik
Oleh karena bentuk NKRI berupa Negara Kepulauan sebagai satu kesatuan wilayah dimana 65% berupa lautan maka lautmerupakan penghubung.
Oleh karena bentuk NKRI berupa Negara Kepulauan sebagai satu kesatuan wilayah dimana 65% berupa lautan maka lautmerupakan penghubung.
Pengertian
Wawasan Nusantara
Pengertian atau batasan Wawasan Nusantara secara resmi
tercantum dalam Ketetapan Majlis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) tentang Garis
besar Haluan Negara (GBHN) RI Tahun 1993 dan TAP MPR Tahun 1998 sebagai berikut
:
"Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UU1945 adalah cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional."
Perlu dijelaskan disini tentang pengertian wawasan nasional yaitu cara pandang suatu bangsa terhadap diri dan lingkungannya yang meliputi geografi, sejarah an idiologi.
Sikap dan cara pandang Bangsa Indonesia terhadap geografi yang berbentuk Negara Kepulauan, sejarah Bangsa Indonesia dan Pancasila maka wawasan itu disebut Wawasan Nusantara. Sehingga dengan demikian wawasan nasional suatu bangsa dengan bangsa lainnya akan berbeda karena terdapat perbadaaan geografinya, sejarahnya dan idiologinya.
"Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UU1945 adalah cara pandang dan sikap Bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional."
Perlu dijelaskan disini tentang pengertian wawasan nasional yaitu cara pandang suatu bangsa terhadap diri dan lingkungannya yang meliputi geografi, sejarah an idiologi.
Sikap dan cara pandang Bangsa Indonesia terhadap geografi yang berbentuk Negara Kepulauan, sejarah Bangsa Indonesia dan Pancasila maka wawasan itu disebut Wawasan Nusantara. Sehingga dengan demikian wawasan nasional suatu bangsa dengan bangsa lainnya akan berbeda karena terdapat perbadaaan geografinya, sejarahnya dan idiologinya.
Mengapa diperlukan Wawasan Nusantara?
Wawasan Nusantara sangat diperlukan :
1. Sebagai syarat mutlak untuk mencapai Tujuan Nasional
2. Karena kondisi dan konfigurasi geografi NKRI yang berupa Negara Kepulauan yang terdiri dari 17,000 pulau, 65% wilayah NKRI berupa lautan sehingga tidak merupakan satu kesatuan wilayah atau dengan kata lain wilayah laut NKRI mudah dimasuki oleh kapal-kapal bangsa lain. Sehingga timbul pertanyaan bagaimana cara mewujudkan Negara kepulauan ini supaya menjadi satu kesatuan wilayah?
Mewujudkan Negara kepulauan menjadi satu kesatuan wilayah ditempuh melalui hukum laut:
Wawasan Nusantara sangat diperlukan :
1. Sebagai syarat mutlak untuk mencapai Tujuan Nasional
2. Karena kondisi dan konfigurasi geografi NKRI yang berupa Negara Kepulauan yang terdiri dari 17,000 pulau, 65% wilayah NKRI berupa lautan sehingga tidak merupakan satu kesatuan wilayah atau dengan kata lain wilayah laut NKRI mudah dimasuki oleh kapal-kapal bangsa lain. Sehingga timbul pertanyaan bagaimana cara mewujudkan Negara kepulauan ini supaya menjadi satu kesatuan wilayah?
Mewujudkan Negara kepulauan menjadi satu kesatuan wilayah ditempuh melalui hukum laut:
Pertama : diterbitkannya Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957 yang isinya : merubah batas wilayah laut dari 3 mil laut (Ordonansi Maritim tahun 1939) menjadi 12 mil laut dengan cara menarik garis lurus dari pulau terluas pada saat air laut surut (point to point theory) akibat perubahan batas wilayah laut terjadi perluasan wilayah NKRI menjadi 5 juta km2, dan wilayah laut NKRI tidak dapat dimasuki sembarangan oleh kapal bangsa dan Negara lain kecuali dengan izin dari Pemerintah RI. Disamping batas wilayah laut 12 mil terdapat juga Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 mil untuk keperluan pengeboran sumber minyak, perikanan, bio laut dll di batas landas kontinen.
Ke dua : batas wilayah 12 mil akhirnya diakui oleh dunia internasional dalam Konversi Hukum Laut Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang dikenal sebagai UNCLOS 82 yaitu singkatan dari United Nations Convention on the Law of the Sea Tahun 1982.
Ketiga: Amanat Pancasila
Keempat : Sejarah Indonesia : bahwa hasrat mewujudkan satu kesatuan Indonesia telah menjadi cita-cita sejak zaman Mojopahit (ingat Sumpah Palapa Gajah Mada), Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.
Kelima : Adanya keberagaman /pluralisme : ras, suku bangsa, bahasa, adat/kebudayaan, agama.
Keenam : Kondisi dewasa ini adanya multi konflik
DAFTAR
PUSTAKA
·
http://devalove.wordpress.com/2010/02/08/latar-belakangmaksud-dan-tujuan-pendidikan-kewarnegaraan/
·
Buku
pendidikan kewarga negaraan(sampul merah putih)
teman jangan lupa yah masukin link gunadarmanya k dalam blog kamu. Sebagai salah satu mahasiswa gunadarma ayo donk masukin link gunadarmanya, misalkan:
BalasHapuswww.gunadarma.ac.id
www.studentsite.gunadarma.ac.id
www.baak.gunadarma.ac.id
www.ugpedia.gunadarma.ac.id
:)