Perdagangan online (online shop) merupakan salah satua cara peradangan modern yg meulai tumbeh berkembang seiring berkembangnya pertumbahan internet berseta media-medianya.
Perdagangan macam ini mulai muncul dikarenakan, dimasa globalisasi ini, masyarakat cenderung sibuk dan tidka memiliki waktu untuk sekedar berkeliling pasar atau mol untuk memenuhi kebutuhannya. maka, munculah perdangan secara online, dimana barang di pasarkan melalui medai online, yang tidak perluh melalukan pencarian yg memakan wkatu, hanya dengan membuka alamat webnya, barang yang dicari dapat di temukan.
Seiring perkembangan zaman dan berkembanganya handphone (telephone genggam), bermunculah berbagai macam smartphone yg mempermudah pengunannya untuk internetan yang skaligus semakin mempermudah transaksi online terjadi.
Onlineshop sekarang (2012), tidak hanya melakukan transaksi melalui website, tapi lebih di permudah dengan bermunculannya media sosial yang bisa di guanakan hampir di semua smartphone seperti facebook, twitter, bbm, blogspot, line, instagram , dan masih banyak lagy.
transaksipun sekarang onl;inepun bisa di lakukan denga bertatapmuka yang di sebut COD, atau Cash On Delivery. dimana penjual bertemu dengan pembeli berdasarkan kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya melalui pembicaraan secara online.
Onlineshop tidak hanya dimiliki oleh orang orang yang memang sudah harus memiliki pekerjaan, namun juga anak-anak yang masih dalam usia sekolah. mereka bisa menjual apapun dan dimanapun mereka mau. Anak-anak sekarang yg teknologinya sudah begitu tinggi semakian di permudah untuk mencari infomasi juga uang dengan adanyan media internet ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar